BANGTOGEL - Laporan dokter Reza Gladys soal pemerasan, pengancaman, dan TPPU diduga dilakukan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, masuk babak baru. Polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka.
Pada laporannya, Reza Gladys mengaku mengalami kerugian hingga Rp 4 miliar. Reza Gladys dua kali mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan pihak Nikita Mirzani pada 14 dan 15 November 2024.
Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani dan Mail buka suara. Fahmi Bachmid mengatakan Nikita Mirzani siap menghadapi kasus ini dan yakin tidak melakukan pengancaman apalagi pemerasan.
"Tersangka itu bukan berarti melakukan tindak pidana. Ini perbuatan yang memerlukan penafsiran yang benar dari seorang ahli. Nggak bisa dong serta merta ditafsirkan ada perbuatan pidana," kata Fahmi Bachmid dihubungi pada Kamis (20/2/2025).
Pihak Nikita Mirzani akan meminta Reza Gladys membuktikan tuduhan soal pengancaman, pemerasan, dan TPPU. Fahmi Bachmid menegaskan justru pihak Reza Gladys yang menghubungi Nikita Mirzani hingga muncul nominal Rp 4 miliar.
"Sekarang tafsirnya, bagaimana orang melakukan pemerasan? Sementara Nikita yang dihubungi duluan. Itu aneh, yang memulai komunikasi duluan kan pelapor kepada Mail (asisten Nikita Mirzani)," ungkapnya.
Pihak Nikita Mirzani mengaku punya bukti permintaan Reza Gladys untuk me-review bagus produknya, termasuk bukti komunikasi yang terjadi dengan Mail, asisten Nikita Mirzani.
"Saya pastikan, nggak ada pemerasan. Kalau menurut saya, sebagai kuasa hukum, tidak ada pemerasan yang ada permintaan bantuan, Nikita diminta me-review yang baik-baik. Setelah itu dikontrak, kontraknya akan dibayar lagi, (Mail) suruh ingatkan (oleh pihak Reza Gladys). Itu ada semua percakapannya dengan Ismail Marzuki alias Mail," jelas Fahmi Bachmid.
Polisi menetapkan Nikita Mirzani dan Mail sebagai tersangka karena sudah cukup bukti.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap dua orang ini berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Kombes Pol Ade Ary.
Kombes Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani dijerat dengan pasal berlapis. Ibu tiga anak itu dijerat Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan berusia 38 tahun itu seharusnya menjalani pemeriksaan bersama Mail sebagai tersangka pada hari ini. Namun, Nikita Mirzani meminta jadwal pemeriksaan mundur lantaran ada pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
"Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025," kata Ade Ary.
Pemeriksaan Nikita Mirzani dijadwalkan ulang pada 3 Maret 2025. Polisi akan kembali mengirimkan surat panggilan kedua kepada Nikita Mirzani dan Mail untuk pemeriksaan sebagai tersangka.